visitaaponce.com

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun untuk Mahfud MD

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun untuk Mahfud MD
Pimpinan pesantren Al-Zaytun dan Menkopolhukam Mahfud MD.(MI)

PIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Sebelumnya Panji sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Mahfud dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap pencabutan gugatan ini sudah dilakukan sejak kamis kemarin. Pencabutan gugatan ini juga merupakan permintaan dari kliennya, karena menganggap mahfud sebagai orang baik.

Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap bahwa Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal pembelajaran di ponpes Al-Zaytun. Sehingga secara tidak langsung Mahfud MDd telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang.

Baca juga: 3 Saksi Kasus TPPU Pentolan Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa

Karena itu Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun. Ia juga berharap kedepannya Mahfud MD tidak mengungkap hal yang tidak sesuai dengan fakta.

"Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta," ujar Hendra, Jumat, (21/7).

Baca juga: Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan Zakat Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang

Gugatan Panji Gumilang

Sebelumnya, diketahui Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.

Berdasarkan petitum dalam gugatannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud terhadapnya dan pesantren yang dikelolanya. Menko Polhukam itu dituntut membayar kompensasi materil dan imateril.

Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, imaterilnya senilai Rp5 triliun.

Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena merasa dirugikan.

(MGN/Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat