Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun untuk Mahfud MD
![Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun untuk Mahfud MD](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/f028966ef0a35f82ab80d956a12944e5.jpg)
PIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Sebelumnya Panji sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Mahfud dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap pencabutan gugatan ini sudah dilakukan sejak kamis kemarin. Pencabutan gugatan ini juga merupakan permintaan dari kliennya, karena menganggap mahfud sebagai orang baik.
Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap bahwa Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal pembelajaran di ponpes Al-Zaytun. Sehingga secara tidak langsung Mahfud MDd telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang.
Baca juga: 3 Saksi Kasus TPPU Pentolan Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa
Karena itu Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun. Ia juga berharap kedepannya Mahfud MD tidak mengungkap hal yang tidak sesuai dengan fakta.
"Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta," ujar Hendra, Jumat, (21/7).
Baca juga: Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan Zakat Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Gugatan Panji Gumilang
Sebelumnya, diketahui Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Berdasarkan petitum dalam gugatannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud terhadapnya dan pesantren yang dikelolanya. Menko Polhukam itu dituntut membayar kompensasi materil dan imateril.
Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, imaterilnya senilai Rp5 triliun.
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena merasa dirugikan.
(MGN/Z-9)
Terkini Lainnya
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap