visitaaponce.com

Polda Sumut Cek Kasus TPPO Senilai Rp90 Triliun

Polda Sumut Cek Kasus TPPO Senilai Rp90 Triliun
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLRI mengecek kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan nilai mencapai Rp90 triliun di Sumatra Utara (Sumut). Kasus itu dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

"Dicek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Medcom.id, Sabtu, 22 Juli 2023. Hadi tidak memastikan akan langsung menyelidiki atau tidak laporan dari PPATK. Namun, dia mengatakan Satuan Tugas (Satgas) TPPO di Polda Sumut tidak berhenti memerangi tindak pidana tersebut.

"Terkait TPPO satgas Polda terus bekerja. Koordinasi dengan instansi lain terus dilakukan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi: Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan

PPATK melaporkan 12 temuan terkait TPPO ke Bareskrim Polri. Salah satu temuan terjadi di Sumut dengan nilai transaksi puluhan triliun rupiah.

"Angka perputarannya yang dilakukan di Sumatra Utara menyentuh angkanya Rp90 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam sambutannya pada acara Green Financial Crime (GFC) Fair dalam rangka perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang dikutip dari YouTube PPATK, Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca juga: Kapolri Pastikan Oknum Polri yang Terlibat TPPO Bakal Diproses Hukum

Ivan tak membeberkan kasus perdagangan orang di Sumut tersebut. Menurutnya, nilai triliunan rupiah juga ditemukan dalam transaksi terkait lain yang diusut PPATK. "Sebagai contoh, kita menemukan ada 12 kasus yang sudah kita sampaikan ke Bareskrim dan itu angkanya juga triliunan rupiah," ungkap Ivan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat