visitaaponce.com

Polisi Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan

Polisi: Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan
Kepolisian memastikan para korban penjualan ginjal tidak mengalami penyiksaan. Sebaliknya mereka sukarela karena membutuhkan uang.(MGN)

SEBANYAK 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Ratusan orang yang ditampung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu disebut tidak mengalami penyiksaan, melainkan sukarela karena butuh uang akibat terdampak pandemi covid-19.

"Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu (22/7).

Meski tak ada paksaan, Hengki menegaskan jual beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan itu dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.

Baca juga: Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung

Para korban mendapat bayaran masing-masing Rp135 juta dari sindikat. Uang inilah yang memotivasi para korban mau mendonorkan ginjalnya.

"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," jelas Hengki.

Baca juga: Kapolri Pastikan Oknum Polri yang Terlibat TPPO Bakal Diproses Hukum

12 tersangka

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat