Polisi Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan
![Polisi: Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/27f5ed49bb273e01f9b544179b3e59aa.jpg)
SEBANYAK 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Ratusan orang yang ditampung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu disebut tidak mengalami penyiksaan, melainkan sukarela karena butuh uang akibat terdampak pandemi covid-19.
"Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu (22/7).
Meski tak ada paksaan, Hengki menegaskan jual beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan itu dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.
Baca juga: Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung
Para korban mendapat bayaran masing-masing Rp135 juta dari sindikat. Uang inilah yang memotivasi para korban mau mendonorkan ginjalnya.
"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," jelas Hengki.
Baca juga: Kapolri Pastikan Oknum Polri yang Terlibat TPPO Bakal Diproses Hukum
12 tersangka
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-3)
Terkini Lainnya
12 tersangka
Polda Metro Sebut Terdapat Calon Tersangka Baru Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
Polda Metro Jaya Endus Adanya Sindikat Penjualan Ginjal Dalam Negeri
Polda Metro Dalami Kasus Jual Beli Ginjal Sampai ke Bali
Polisi Periksa Tiga Korban TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
Polisi Buru Pelaku Utama TPPO Jual Ginjal ke Kamboja
Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung
Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali
Buntut Kasus Jual Ginjal, Komite Transplantasi Nasional Dinilai Belum Maksimal
Sindikat Jual Beli Organ Terungkap, Komunitas Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Donor Organ
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap