visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Endus Adanya Sindikat Penjualan Ginjal Dalam Negeri

Polda Metro Jaya Endus Adanya Sindikat Penjualan Ginjal Dalam Negeri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi(Dok.MI)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami sindikat penjualan ginjal dalam negeri. Hal itu diketahui dari keterangan WNI yang merupakan mantan pendonor ginjal yang kini menjadi tersangka sindikat perdagangan ginjal di Kamboja.

"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengatakan bahwa ada operasi di dalam negeri dan perdagangan itu senilai Rp120 juta. Kita masih dalam proses penyelidikan," kata Hengki dalam acara Hotroom Metro TV, Rabu (26/7).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami sindikat perdagangan ginjal internasional ke Kamboja yang melibatkan warga negara Indonesia. Adapun, berdasarkan penelusuran kepolisian RI, sejak 2019 hingga 2023 tersangka Hanim, yang merupakan koordinator jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja sudah menggaet sebanyak 122 korban.

Baca juga : Pasien Meninggal Seusai Operasi Amandel di RS Bekasi, Ini Kata Kemenkes

"Terkait dengan adanya pandemi, kita masih selidiki apakah ini ada peningkatan karena faktor ekonomi atau seperti apa," imbuh Hengki.

Ia berharap bahwa kasus ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mengantisipasi munculnya sindikat baru. Ia juga berharap agar ada pengawasan ketat dari pihak imigrasi kepada masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar tidak ada kejadian penjualan organ tubuh dari WNI di luar negeri.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, pihaknya telah mengendus adanya perdagangan organ ilegal yang melibatkan WNI di luar negeri dalam tiga tahun terakhir. Namun hal itu tidak kunjung ditindaklanjuti karena adanya keterlibatan oknum Polri dalam perdagangan ilegal tersebut.

Baca juga : Kemenkes: Sejumlah Daerah Alami Peningkatan Kasus DBD

"Beruntungnya Presiden Joko Widodo ini peka. Jadi kejahatan ini dapat ditindaklanjuti. Ini kejahatan yang tidak boleh dibiarkan sehingga masyarakat menganggap bahwa institusi lemah," ucapnya.

Kemenkes Membentuk Komite Transplantasi Nasional

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sebenarnya Kemenkes telah membentuk Komite Transplantasi Nasional untuk mewadahi masyarakat yang ingin melakukan donor organ tubuh. Namun demikian, dalam aturannya, tidak boleh ada transaksi di dalamnya.

"Namun kita akui komite ini belum optimal untuk menjaring donor. Tapi saat ini sudah ada 15 rumah sakit yang bisa melakukan transplantasi," ucap dia.

Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19

Nadia menegaskan bahwa transplantasi merupakan kegiatan kemanusiaan yang tidak boleh dijadikan sebagai ladang bisnis, apapun alasannya.

Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengungkapkan, dibanding perdagangan organ ilegal menjamur dan malah menguntungkan negara lain, ia menilai bahwa praktik jual beli organ semestinya bisa dilegalkan, seperti yang dilakukan beberapa negara lainnya. Asal, dengan pengawasan yang ketat.

"Merujuk pada praktek negara lain, ini dimungkinkan. Melalui DPR, kita harus bisa menjaring aspirasi masyarakat sebenarnya mana yang paling baik," ucap Devie.

Berdasarkan pengamatannya, praktik jual-beli organ disebabkan karena kebutuhan ekonomi masyarakat dan perasaan ingin saling tolong-menolong.

"Dan sekarang kita melihat bahwa praktik jual beli organ ini dianggap biasa saja. Kalau dulu mungkin secara emosional baik tetangga, keluarga, teman itu akan menganggap bahwa itu bukanlah hal yang baik. Tapi sekarang lingkungan juga mendukung," ucap dia. (Ata)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat