visitaaponce.com

Polda Metro Dalami Kasus Jual Beli Ginjal Sampai ke Bali

Polda Metro Dalami Kasus Jual Beli Ginjal Sampai ke Bali
Para tersangka jual beli ginjal(Medcom)

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli organ ginjal jaringan Kamboja ke wilayah Bali. Tim pendalaman dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi.

"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini, masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Trunoyudo mengatakan Bali adalah tempat keberangkatan para korban. Mereka sebelumnya ditampung di Bekasi, Jawa Barat, dan diberangkatkan ke Bali untuk terbang dari sana menuju Kamboja. Mereka kemudian menjalani operasi transplantasi ginjal di RS Preah Ket Meala, Kamboja.

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Korban TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja

"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan. Tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum," jelasnya.

Petugas Imigrasi di Bali berinisial AH juga terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja. AH menerima sejumlah uang dari para tersangka. Nominalnya beragam, mulai dari Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari hasil pemberangkatan korban.

Baca juga: Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung

AH dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beleid itu menyatakan setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga dari pasal pokok.

Selain AH, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi juga menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Lalu, satu lainnya adalah anggota polisi Aipda M alias D. Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan). (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat