visitaaponce.com

Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja Bukan Untung Malah Buntung

Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung
Tersangka penjual ginjal mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.(MGN)

HANIM (H), 41, salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal di Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja mengeklaim tidak dapat keuntungan dalam aksi tersebut. Hanim berperan sebagai koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja.

"Enggak ada untung sama sekali, malah kalau dihitung ininya malah rugi, karena dorongan," kata Hanim, Sabtu (22/7).

Hanim mengaku terlibat dalam tindak pidana ini karena tengah mengalami kesulitan ekonomi. Dia rela mendonorkan ginjalnya. Hanim mencari cara jual ginjal lewat media sosial dan menemukannya. Pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja menjalani transplantasi ginjal.

Baca juga: Sindikat Penjual Ginjal Bekasi Lakukan Transplantasi di RS Militer Kamboja

Dari aksi nekat itu, Hanim mendapat uang Rp120 juta. Hanim bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang, yang berperan mengatur segala hal dalam transplantasi ginjal di Kamboja.

Pascatransplantasi ginjal, Hanim diminta menjadi koordinator jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang. Pria asal Subang, Jawa Barat ini menyanggupinya.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Donor Ginjal Melakukan Transplantasi di Dalam Negeri

Bersama timnya dari tahun 2019, Hanim mencari orang-orang yang mau mendonorkan ginjal via media sosial. Lantaran pandemi covid-19, Hanim baru bisa memberangkatkan para korban pada 2023.

Pada Maret 2023, Hanim mendapat 40 orang yang mau transplantasi ginjal. Tapi, dari hasil medical check-up, cuma 35 orang yang dinilai laik menjadi pendonor ginjal. Di sinilah Hanim bukannya untung malah mengalami kerugian.

"Nah, ternyata di bulan Maret itu ada info tidak jadi, tidak jadi proses. Jadi 35 itu dipulangkan. Itu biaya ini itu jadi kasbon saya ke Rumah Sakit (Preah Ket Mealea)," beber Hanim.

Selanjutnya, Hanim mengaku mencari lagi korban. Ia mendapatkan 31 orang untuk diberangkatkan pada Juni 2023. Dari sini, dia juga mengeklaim tidak dapat untung sama sekali. Alasannya, dia punya utang Rp700 juta ke Preah Ket Mealea Hospital.

Sempat terlintas di benaknya untuk berhenti menjalankan bisnis ilegal ini. Namun, buntut utang yang belum lunas, hal itu urung dilakukan.

"Nah kemudian ada pemberangkatan lagi bulan Juni, itu tetep saya kasbon lagi. Utang saya ke rumah sakit itu sebesar Rp700 juta lebih. Jadi kalau dihitung-hitung itu enggak ada, saya enggak ada (untung). Saya sempat pas anak-anak dipulangkan karena gagal proses, saya sempat ngomong ke Miss Huang, 'Miss kalau kayak gini, saya mendingan berhenti aja. jangan dilanjutin.' (Dijawab) 'jangan gitu Mas, nanti kasbonan Mas Hanim segini gedenya gimana cara bayarnya?" tutur Hanim.

12 tersangka

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat