Polda Metro Sebut Terdapat Calon Tersangka Baru Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
![Polda Metro Sebut Terdapat Calon Tersangka Baru Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/b537c1eaf35f6f0115bad6a286640a47.jpg)
POLDA Metro Jaya menyatakan ada sejumlah calon tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa temuan itu setelah pihaknya melakukan penelusuran kasus itu di Bali.
"Kita saat ini tim Polda Metro Jaya berada di wilayah Polda Bali di backup Polda Bali juga kita adakan pemeriksaan terhadap para terduga tersangka," kata Hengki (28/7).
Hengki menyebutkan, bahwa pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengklaim penetapan tersangka baru itu lebih dari dua orang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Endus Adanya Sindikat Penjualan Ginjal Dalam Negeri
"Saat ini dilakukan pemeriksaan mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini," imbuhnya.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Baca juga: Mengenal Serba-Serbi Transplantasi Ginjal
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-10)
Terkini Lainnya
Temuan Baru Lawan Peradangan Kronis Penderita Ginjal, Jantung, Kanker
Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Antinyeri, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Kronis
Waspada, Mager Bisa Picu Batu Ginjal
Teknologi Retrograde Intrarenal Surgery (RIRS) Atasi Kasus Batu Ginjal dengan Panyulit
Pria di Atas 55 Tahun Disarankan Tidak Banyak Minum di Malam Hari
Serba-serbi Transplantasi Ginjal
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Polda Metro Dalami Kasus Jual Beli Ginjal Sampai ke Bali
Penyidik PMJ Terbang ke Bali Dalami Kasus TPPO Jual-Beli Ginjal
Polisi Periksa Tiga Korban TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
Polri Tegaskan tidak Pandang Bulu terhadap TPPO
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap