visitaaponce.com

Polisi Periksa Tiga Korban TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja

Polisi Periksa Tiga Korban TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
Para pelaku penjualan ginjal(MG Press)

POLDA Metro Jaya memeriksa tiga orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja. Mereka diperiksa setelah memperoleh perawatan oleh tim dokter Polda Metro Jaya.

"Tiga saksi yang juga sebagai korban tentu dalam proses pemeriksaan. Kita lakukan pascarehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan biddokkes Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/7).

Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi para korban setelah menjalani transplantasi ginjal.

Baca juga: Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung

"Pemeriksaan tensi, respirasi, kemudian ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut, pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," ucap Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko.

Sejauh ini, menurutnya, kondisi para korban dalam kondisi baik. Kendati demikian, ia memastikan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Polisi: Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan

"Walaupun baru satu bulan tetapi secara fisik kondisi luka pascaoperasinya cukup bagus, dan nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," pungkasnya.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antara mereka merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Adapun, dua lainnya merupakan anggota kepolisian dan pegawai imigrasi.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-11).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat