visitaaponce.com

Sindikat Penjual Ginjal Bekasi Lakukan Transplantasi di RS Militer Kamboja

 Sindikat Penjual Ginjal Bekasi Lakukan Transplantasi di RS Militer Kamboja
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi(Dok MI/Pius Erlangga)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tempat transplantasi perdagangan ginjal internasional dilakukan di rumah sakit militer di Phnom Penh, Kamboja. "Iya, RS militer di Phnom Penh," kata Hengki, Jumat (21/7).

Hengki mengatakan bahwa pihaknya sempat terkendala untuk mengakses rumah sakit tersebut lantaran tempat itu milik pemerintah Kamboja. "Kami bentuk tim dengan Kadiv Hubinter, Bareskrim Polri bagaimana misi kita, pertama, menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu, mencegah," kata dia.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Donor Ginjal Melakukan Transplantasi di Dalam Negeri

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Dari jumlah tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian, satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Dua pelaku lain, yaitu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A dan oknum polisi Aipda M alias D.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice /perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat