Salah Satu Tersangka Donor Ginjal Melakukan Transplantasi di Dalam Negeri
DIRESKRIMUM Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa salah satu tersangka penjualan ginjal jaringan Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja melakukan transplantasi di Indonesia.
"Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sidikat. Kami perlu sampaikan salah satu tersangka pendonor itu ditransplantasi ginjal di dalam negeri," kata Hengki, Jumat (21/7).
Hengki menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pelaku yang berada di luar negeri maupun di Indonesia.
Baca juga: 10 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja dapat Rp65 Juta Per Ginjal
"Kita akan terus melakukan penindakan sehingga memberikan efek jera, detterence baik spesialis maupun generalis buat pelaku maupun secara umum ada efek jeranya dengan strategi hit and fix," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Baca juga: Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali
Buntut Kasus Jual Ginjal, Komite Transplantasi Nasional Dinilai Belum Maksimal
Polisi Buru Pelaku Utama TPPO Jual Ginjal ke Kamboja
Sindikat Jual Beli Organ Terungkap, Komunitas Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Donor Organ
Polisi: Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Tak Alami Penyiksaan
Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung
Telerobotic Surgery jadi Alternatif Keterbatasan Dokter Spesialis di Daerah
Transplantasi Organ Masih Terkendala Kekurangan Donor
Transplantasi Berikan Harapan Baru bagi Pasien dengan Kegagalan Organ
Serba-serbi Transplantasi Ginjal
Transplantasi bagi Pasien dengan Penyakit Hati yang Kronis
Transplantasi Rambut tidak Perlu Jauh ke Turki
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap