visitaaponce.com

Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja

Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja
Berikut peran dari ke-12 tersangka penjualan ginjal dari Indonesia ke Kamboja.(Freepik)

POLRI membeberkan peran 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja. Dari 12 tersangka, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor ginjal.

"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (21/7).

Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari para tersangka. Tersangka itu berinisial ST alias I merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.

Baca juga: Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal

"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian (ST alias I). Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ungkap Hengki.

Kemudian, tersangka MAF alias L berperan menjaga basecamp atau tempat penampungan dan melakukan pendataan calon pendonor ginjal. Tersangka R alias R membantu pengurusan paspor pendonor ginjal yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

Baca juga: Kabareskrim Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Perdagangan Ginjal di Bekasi-Kamboja

Tersangka DS alias R alias B dan tersangka HA alias D (Hanim) memiliki peran yang sama. Yakni mencari atau merekrut calon pendonor ginjal melalui Facebook dan memberikan tiket dari asal calon pendonor ginjal ke basecamp atau tempat penampungan di Bekasi.

Tersangka HS alias H berperan membantu mengurus paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mencari tempat kos buat penampungan, mengantar korban ke bandara atas perintah tersangka HA, mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta dari pengurusan paspor. 

Tersangka GS alias G berperan membantu membuat paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza, dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mengantar ke Bandara Soekarno-Hatta, mendapatkan Rp1.250.000 dari 5 paspor.

Tersangka EP alias E berperan melakukan perekrutan korban atas nama Suroso dan Yudistira. Tersangka LF alias L (Lukman) adalah orang yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, dan memenuhi kebutuhan korban jual ginjal selama di Kamboja, serta mengantar jemput calon pendonor dari Bandara Kamboja ke rumah sakit dan kembali ke Indonesia.

Kemudian, ada dua tersangka tidak masuk dalam bagian sindikat ini. Keduanya adalah oknum Polri Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Aipda M menyuruh mematikan ponsel tersangka, membuang, dan mengganti nomor baru tersangka Hanim. Tersangka Septian, menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Dia menerima uang Rp612 juta dari tersangka dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim dan tersangka Septian.

"Atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan," ujar Hengki.

Sementara itu, tersangka AH dari pihak Imigrasi berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali dan mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta-Rp3,5 juta dari tersangka Septian alias Indra (ST alias I).

Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau Perintangan penyidikan). Sedangkan AH, oknum petugas Imigrasi dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

"Ancamannya ditambah sepertiga kalau penyelenggara negara dari pasal pokok," kata Hengki.

Untuk 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat