visitaaponce.com

Kabareskrim Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Perdagangan Ginjal di Bekasi-Kamboja

Kabareskrim Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Perdagangan Ginjal di Bekasi-Kamboja
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus TPPO(MGN/Siti Yona Hukmana)

KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anggota Polri berinisial Aipda M diketahui terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja.

"Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa terulang lagi ke depan," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Wahyu menyampaikan tindakan tegas itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni tidak ada dukungan dari siapapun atas kejahatan TPPO. Termasuk dari anggota Polri.

Baca juga: Tersangka Penjual Ginjal dari Bekasi ke Kamboja Cari Korban Lewat Facebook

"Sehingga, kami juga menyampaikan jangan ada anggota-anggota siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang ini," tegas mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri itu.

Untuk diketahui, Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi ini dalam hal merintangi penyidikan. Aipda M menginstruksikan kepada tersangka lain membuang ponsel mereka dan berpindah-pindah tempat untuk menyulitkan penyidik melakukan penangkapan.

Baca juga: Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal

"Berusaha mencegah merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Aipda M juga menjanjikan para pelaku yang terlibat tidak akan tertangkap. Aipda M menerima imbalan uang Rp612 juta atas perbuatan pidana tersebut.

"Yang bersangkutan (Aipda M) menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan, yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.

Selain Aipda M, ada oknum Imigrasi berinisial AH yang juga terlibat. Keduanya dikenakan hukuman paling berat. Mereka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice atau perintangan penyidikan).

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus TPPO jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Sementara itu, dua orang lainnya Aipda M dan petugas imigrasi inisial AH.

Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat