visitaaponce.com

Tersangka Penjual Ginjal dari Bekasi ke Kamboja Cari Korban Lewat Facebook

Tersangka Penjual Ginjal dari Bekasi ke Kamboja Cari Korban Lewat Facebook
Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya tentang kasus penjualan ginjal ke Kamboja.(MGN)

POLRI membongkar modus operandi pelaku tindak perdagangan orang (TPPO) penjualan 122 ginjal korban di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja. Para pelaku diketahui mencari korban yang akan dijual organ tubuhnya lewat media sosial (medsos) Facebook.

"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook, kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (20/7).

Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja. Menurut Hengki, para tersangka memakai beberapa nama perusahaan dengan alibi akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri saat pemberangkatan.

Baca juga: Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana? Family gathering, ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ujar Hengki.

Tersangka Oknum Polisi

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat