Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali
![Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/a5e47540f025b5edbaa6ccc4f5cdad4b.jpg)
POLDA Metro Jaya geledah kantor imigrasi yang terdapat di Bandara Ngurah Rai, Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
"Iya digeledah, semua. Semua kantor imigrasi bandara. Sebelum ditangkap digeledah dulu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (29/7).
Hengki juga mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dari pihak imigrasi terkait kasus tersebut. Rencananya, tersangka itu akan diterbangkan ke Jakarta hari ini.
"Hari ini diterbangkan ke Jakarta," sebutnya.
Baca juga: Aipda M, Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Bakal Dipecat
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
"Malam ini di Bali tim kami sudah menetapkan tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (28/7).
Oleh karena itu, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja.
Baca juga: Tiga Petugas Imigrasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
Perdagangan Ginjal Internasional
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kadar Bromat Jangan Melebihi Ambang Batas
Temuan Baru Lawan Peradangan Kronis Penderita Ginjal, Jantung, Kanker
Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Antinyeri, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Kronis
Waspada, Mager Bisa Picu Batu Ginjal
Teknologi Retrograde Intrarenal Surgery (RIRS) Atasi Kasus Batu Ginjal dengan Panyulit
Pria di Atas 55 Tahun Disarankan Tidak Banyak Minum di Malam Hari
Sarang Bandar Judi Online, Kominfo Tutup Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Pelaku Penipuan dengan Modus Like Video Youtube Kirim 15 Rekening ke Kamboja Melalui Ekspedisi
Pemblokiran Akses Internet ke Filipina dan Kamboja Jadi Ikhtiar Kecil Berantas Judi Online
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polri: Bandar Judi Tersebar di Mekong Region Countries
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap