visitaaponce.com

Aipda M, Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Bakal Dipecat

Aipda M, Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Bakal Dipecat
Ilustrasi(Freepik)

AIPDA M, personel polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional dari Bekasi-Kamboja dipastikan bakal dipecat. Aipda M menjadi tersangka karena merintangi penyidikan.

"Bisa (pemberhentian tidak dengan hormat), pasti," tegas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/7).

Nursyah mengaku segera menyerahkan berkas terperiksa Aipda M ke Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Guna menjalani proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Tiga Petugas Imigrasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja

"Kita akan sidangkan segera," ujar dia.

Nursyah mengatakan setiap berkas yang masuk pasti akan disidangkan. Sidang etik Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota itu diagendakan paling lama dua pekan ke depan.

"Kami sudah rencanakan mungkin dalam dua minggu ini," ucap Nursyah.

Baca juga: Polda Metro Sebut Terdapat Calon Tersangka Baru Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja

Adapun peran Aipda M adalah menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I), serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan oleh polisi.

Aipda M menerima uang Rp612 juta. Dengan iming-iming akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I)

Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri yang digunakan merekrut pendonor-pendonor ginjal.

Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari universitas ternama.

Setiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukan untuk para pelaku.

Total sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Ada tiga tersangka baru dari petugas Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun, inisialnya belum dibeberkan. 

Kemudian, 12 tersangka lainnya adalah Aipda M, petugas Imigrasi inisial AH. Lalu 10 orang masyarakat sipil. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat