Tiga Petugas Imigrasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
![Tiga Petugas Imigrasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/9dcb575db3c491e4ee1c4ec7372bff20.jpeg)
POLDA Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
"Malam ini di Bali tim kami sudah menetapkan tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (28/7).
Hengki menyebutkan bahwa penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada pegawai imigrasi berinisial AH.
Baca juga : Polda Metro Sebut Terdapat Calon Tersangka Baru Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
Tersangka AH, lanjut dia, bekerjasama dengan pelaku baru itu di Bandara Ngurah Rai Bali untuk meloloskan para pendonor ginjal ke Kamboja.
Baca juga : 847 Tersangka TPPO Ditangkap, 2.176 Korban Diselamatkan
"Ini terjadi secara sistemik dimana tersangka menerima uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta bahkan ada Rp 3,7 juta," beber Hengki.
"Kemudian dari sebagian uangnya ini di transfer ke petugas office yang ada disana 1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor," tambahannya.
Oleh karena itu, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-8).
Terkini Lainnya
Kadar Bromat Jangan Melebihi Ambang Batas
Temuan Baru Lawan Peradangan Kronis Penderita Ginjal, Jantung, Kanker
Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Antinyeri, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Kronis
Waspada, Mager Bisa Picu Batu Ginjal
Teknologi Retrograde Intrarenal Surgery (RIRS) Atasi Kasus Batu Ginjal dengan Panyulit
Pria di Atas 55 Tahun Disarankan Tidak Banyak Minum di Malam Hari
Indonesia tidak Boleh Jadi Destinasi Para Penjahat Internasional
Peretasan PDNS Bukti tidak Ada Regulasi Kuat dalam Pengamanan Data
PDN Lumpuh, Potensi Kerugian Ekonomi Rp1 Triliun Sehari
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Imigrasi Batam Gunakan Sistem Autogate untuk Tujuan Singapura
PDN Diretas, Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap