visitaaponce.com

10 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja dapat Rp65 Juta Per Ginjal

10 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja dapat Rp65 Juta Per Ginjal
Tersangka penjualan ginjal ke kamboja mendapatkan uang masing-masing Rp65 juta dari satu ginjal yang mereka jual. (MGN)

SEBANYAK 10 dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja mendapatkan uang masing-masing Rp65 juta dari satu ginjal. Mereka menjual satu organ ginjal ke Kamboja seharga Rp200 juta.

"Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7).

Hengki menyebut dari 10 tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor ginjal. Hasil penyidikan awal, jumlah korban sindikat ini mencapai 122 orang.

Baca juga: Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja

Mereka berlatar belakang profesi sebagai buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama. Hengki mengungkap sebagian besar motif korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi covid-19.

"Hasil pemeriksaan kami sebagian besar korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, ada yang hilang pekerjaan dan sebagainya," ungkap Hengki.

Baca juga: Kabareskrim Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Perdagangan Ginjal di Bekasi-Kamboja

Sindikat

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat