visitaaponce.com

KPK Pastikan Persidangan Lukas Enembe Dilaksanakan Sampai Vonis

KPK Pastikan Persidangan Lukas Enembe Dilaksanakan Sampai Vonis
KPK akan berkoordinasi dengan dokter agar persidangannya tetap berlanjut hingga vonis.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan persidangan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal digelar sampai vonis. Meskipun, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu didiagnosa mengalami penyakit ginjal kronis stadium akhir.

"Ya tentu, karena itu adalah pertanggungjawaban dalam sebuah proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus ada selesainya, ada ujungnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (25/7).

Asep menjelaskan penyelesaian perkara sampai vonis merupakan kepastian hukum bagi Lukas. Dengan begitu, lanjutnya, nasib Gubernur nonaktif Papua itu tidak akan digantung.

Baca juga: Permintaan Tahanan Kota untuk Lukas Enembe Sangat Wajar demi Kemanusiaan

KPK juga bakal terus membawa Lukas dalam persidangan, jika dinyatakan sehat. Lembaga Antirasuah memastikan kehadiran orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu dibarengi dengan surat keterangan sehat dari dokter.

"Kita juga tidak sembarangan misalkan menghadirkan Pak LE (Lukas Enembe) ini di persidangan, ya kita pasti merujuk kepada hasil atau pendapat medis dari para dokter tersebut," ucap Asep.

Baca juga: Pengacara Beberkan Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Kronis Stadium Akhir Dilarang Beraktivitas Berat

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeberkan penyakit yang diderita kliennya. Data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Didapatkan penyakit ginjal kronis stadium akhir dianalisis dapat ditunda selama perawatan," kata salah satu anggota tim pengacara Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Lukas disebut telah menjalani terapi ginjal untuk mencoba menyembuhkannya. Dia juga diwajibkan menjalani diet dan mengurangi kegiatan. "Peraturan diet oleh ahli gizi dan pembatasan aktivitas fisik yang berat," ucap pengacara Lukas. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat