visitaaponce.com

OTT Pejabat Basarnas, Pelaku Bagi-bagi Fee 10 Persen Terkait Proyek Alat Deteksi Korban

OTT Pejabat Basarnas, Pelaku Bagi-bagi Fee 10 Persen Terkait Proyek Alat Deteksi Korban
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan pejabat Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa alat pendeteksian korban reruntuhan. Para pelaku bagi-bagi duit fee 10% dari nilai proyek.

"Besaran fee sebesar 10% dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (26/7).

Baca juga: Taring KPK Menggigit Basarnas Pas Siang Bolong

Firli menjelaskan ada delapan pihak yang ditangkap, Selasa (25/7). Dia enggan memerinci pembagiannya karena masih didalami penyelidik.

"Alat bukti yang disita berupa uang tunai. Untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ucap Firli.

Baca juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu (26/7). (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat