visitaaponce.com

Diduga Terima Suap Rp88,3 M, Kepala Basarnas Ngaku Cuma Punya Aset Senilai Rp10,9 M Termasuk Pesawat

Diduga Terima Suap Rp88,3 M, Kepala Basarnas Ngaku Cuma Punya Aset Senilai Rp10,9 M Termasuk Pesawat
Berdasarkan LHKPN, kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi tercatat Rp10,9 miliar.(Medcom/Candra)

KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi diduga menerima uang haram Rp88,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Namun angka itu berbanding terbalik dengan laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) Henri yang terbaru, yakni Rp10,9 miliar.

Laporan itu diserahkan Henri pada 24 Maret 2023. Dia tercatat sebagai Kepala Basarnas dalam LHKPN-nya.

Dalam laporannya, dia mengaku memiliki lima tanah tanpa bangunan senilai Rp4,8 miliar. Lokasinya ada di Pekanbaru dan Kampar.

Baca juga: Kepala Basarnas Korupsi, Presiden: Ya Begitu Kalau Melompati Sistem

Dia juga mencatatkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp1 miliar. Rinciannya yakni Mobil Nissan Grand Livina keluaran 2012, Fin Komodo IV keluaran 2019, Mobil Hondaa CRV keluaran 2017, dan Pesawat Terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019.

Dalam laporannya, dia mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,6 juta. Henri tidak melaporkan kepemilikan surat berharga.

Baca juga: Gagal Menikmati Pensiun Gegara Duit Rp88,3 Miliar

Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp4 miliar. Henri juga mencatatkan harta lainnya senilai Rp600 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat