Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas
![Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/a33880f529a0474a4eea1e274e602a11.jpg)
DORONGAN untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyeruak di tengah penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU yang kerap dijadikan sarana impunitas personel TNI ketika melakukan tindak pidana.
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri berpendapat, revisi UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.
Baginya, UU Peradilan Militer seharusnya digunakan untuk penjatuhan pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum.
"Dengan peradilan militer yang ada sekarang, militer seperti punya rezim hukum sendiri. Ini, kan, bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (29/7).
Baca juga: Saut: Pimpinan KPK Tak Boleh Cuci Tangan di Polemik Penetapan Tersangka TNI
Oleh karena itu, Gufron meminta KPK tidak takut dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua personel aktif, yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK, lanjutnya, dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer untuk mengadili keduanya.
"Dengan dasar lex specialist derogant lex generalis atau UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum," tandas Gufron.
Imparsial sendiri menjadi salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Beberapa anggota Koalisi antara lain Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Kontras, ICW, LBH Masyarakat, Setara Institute, dan AJI Jakarta.
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka
Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer. Selama ini, Koalisi berpendapat UU tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.
"Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Nawacita periode pertama kekuasaannya," kata Koalisi dalam keterangannya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
KPK Yakin Gazalba Saleh Bakal Kooperatif
Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo Digelar, KPK Akhirnya Hadir
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap