visitaaponce.com

Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah

Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah
Aktivis PMI Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (ketiga dari kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta.(Ist)

KOMNAS HAM diharapkan memberi dukungan terhadap upaya memerangi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menimpa Dede Asiah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan aktivis PMI Rieke Diah Pitaloka saat berkunjung ke Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/7). Momentum ini sekaligus sebagai rangkaian peringatan Hari Anti TPPO Internasional. "Saya dampingi suami (Yongki) dari Dede Asiah," katanya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menambahkan, kedatangan mereka disambut baik dan Komnas HAM juga memberika dukungan. "Bagaimana Bu Dede Asiah yang menjadi korban perdagangan orang bisa dipulangkan ke Indonesia. Bu Dede Asiah ini berangkat dari tahun 2022," ujarnya.

Saat ini, terang Rieke, pihak Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus di Suriah tengah mengupayakan pemulangan DA. "Sudah bisa dievakuasi dari rumah majikan dan sekarang posisinya ada di KBRI Suriah."

Rieke pun mengapresiasi KBRI di Damaskus yang telah berhasil mengevakuasi DA dari rumah majikan. Saat ini DA beserta beberapa korban TPPO lainnya diamankan di shelter KBRI Damascus.

Baca juga: Waspadai Dampak El Nino, BNPB Ingatkan Masyarakat Penghematan Air Bersih

Selain Komnas HAM dan Kemenlu RI, tambah dia, dukungan penyelesaian kasus DA juga datang dari Menko Polhukam Mahfud MD. Dukungan Mahfud berbuah kasus dugaan TPPO yang dilaporkan keluarga DA terus berlanjut hingga kini.

"Pihak keluarga yang tadinya ditekan untuk mencabut laporan di polres sekarang sudah bisa melanjutkan pengaduan. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya berasal dari Subang (Jawa Barat)," katanya.

Ia menjelaskan, kedatangan ke Komnas HAM untuk meminta pengawalan kasus tersebut hingga pelaku dihukum berat, jika terbukti bersalah. "Agar proses hukum ada pelaku di dalam negeri bisa tertangkap karena sekali berhenti maka kemudian itu akan terulang lagi," kata dia.

Rombongan Rieke dan Yongki (suami DA) diterima oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM), Putu Elvina (Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan), Saurlin P Siagian (Komisioner Pengkajian dan Penelitian). Rieke dan Yongki datang bersama salah seorang korban kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Puteri Balqis.

Rieke pun yakin bahwa dukungan dari  Komnas HAM sangat berarti dalam memperkuat upaya pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri.

Pada kesempatan itu, Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM mendorong agar kasus DA bisa disegerakan untuk pemulangan, pemenuhan hak-haknya dan proses hukum yang berkeadilan, serta pemulihan untuk korban.

Video DA yang mengaku dijual oleh agen penyalur ke Suriah senilai US$12 ribu viral pada awal April 2023. Wanita asal Karawang ini mulanya dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji US$600 per bulan.

Namun, sesampainya di Istanbul, Turki, DA malah 'dibuang' ke Suriah. Suriah tercatat sebagai satu dari 21 negara yang dinyatakan oleh pemerintah Indonesia terlarang untuk penempatan PMI. "Majikan saya bilang kalau saya harus kerja di sini (Suriah) empat tahun karena saya ini mahal, US$12 ribu," ucap DA. (RO/J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat