Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung
![Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/6aaab55e3c2b9f2a5959bfa588ce747f.jpg)
POLDA Metro Jaya telah menerima laporan dari pihak Relawan Indonesia Bersatu yang berisi aduan untuk pengamat politik Rocky Gerung (RG) dan pakar hukum tata negara Refly Harun (RH). Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo mengatakan laporan itu tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi LP-nya ada dua terlapor, RG dan RH," kata Truno, Selasa (1/8).
Baca juga: Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali
Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya, merupakan saksi pelapor.
"Tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," tutur Trunoyudo.
Baca juga: Dianggap Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (37/7). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini, resmi melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa (1/8).
Rocky, kata Lisman, diduga telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.
"Karena diksi yang dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui youtube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin Pak Jokowi," sebutnya.
Lebih lanjut, terkait Refly Harun, ia dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu.
"Dia yang punya kanal YouTube dan memasukan video ke dan menyebarkannya ke seluruh Indonesia. Yang menonton hampir puluhan ribu," bebernya.
Dalam pelaporan itu, Lisman turut menyertakan sejumlah barang bukti sebuah flashdisk berisikan video dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-11)
Terkini Lainnya
Pimpin Demo di KPU, Refly Harun Ajak Masyarakat Tolak Hasil Pemilu
Refly Harun Ajak Rakyat Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Tim Hukum Timnas Amin Proses Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Lagu Anies Presiden Menggema di Kampanye Akbar, Berikut Lirik Lengkapnya
Terpilihnya Arsul Sani Jadi Hakim MK Dipertanyakan
Refly Harun Kritik Indepedensi KPK Tangani Kasus Kementan
Kabupaten Bantaeng Dapat Bantuan 150 Unit Pompa
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap