visitaaponce.com

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung(Antara)

POLDA Metro Jaya telah menerima laporan dari pihak Relawan Indonesia Bersatu yang berisi aduan untuk pengamat politik Rocky Gerung (RG) dan pakar hukum tata negara Refly Harun (RH). Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo mengatakan laporan itu tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi LP-nya ada dua terlapor, RG dan RH," kata Truno, Selasa (1/8).

Baca juga: Dalami TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Geledah Kantor Imigras Bali

Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya, merupakan saksi pelapor.

"Tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," tutur Trunoyudo.

Baca juga: Dianggap Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (37/7). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini, resmi melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa (1/8).

Rocky, kata Lisman, diduga telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

"Karena diksi yang dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui youtube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin Pak Jokowi," sebutnya.

Lebih lanjut, terkait Refly Harun, ia dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu.

"Dia yang punya kanal YouTube dan memasukan video ke dan menyebarkannya ke seluruh Indonesia. Yang menonton hampir puluhan ribu," bebernya.

Dalam pelaporan itu, Lisman turut menyertakan sejumlah barang bukti sebuah flashdisk berisikan video dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Jokowi.

Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat