visitaaponce.com

Komisi III DPR Dukung KPK Segera Ajukan Kasasi Bebasnya Gazalba Saleh

Komisi III DPR Dukung KPK Segera Ajukan Kasasi Bebasnya Gazalba Saleh
Asrul Sani mendukung langkah banding yang dilakukan KPK atas vonis bebas untuk Gazalba Saleh.(MI/Susanto)

KOMISI III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi atas bebasnya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Maka ya KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (2/8).

Menurut Arsul, pengadilan tersebut ada ketidakyakinan dari hakim soal barang bukti. Hakim sejatinya memutus sebuah kasus pidana termasuk dalam kasus korupsi harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.

Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Menghirup Udara Bebas

"Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana tersebut," ujar Arsul.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai mestinya tak boleh berprasangka buruk soal putusan pengadilan tingkat pertama itu. Pasalnya, hakim agung nonaktif lainnya Sudrajad Dimyati juga dipidanakan pada perkara tersebut.

Baca juga: Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan

"Kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, bela kolega sesama hakim dan sebagainya. Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajad Dimyati, itu dihukum pidana juga," ucap Arsul.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat