Polisi Panggil Saksi Ahli terkait Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung
![Polisi Panggil Saksi Ahli terkait Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/ce4a2a5638015099eb203057c5f6503c.jpg)
POLDA Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli hukum pidana terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Selain ahli bidang hukum pidana, kepolisian juga akan menggali keterangan dari saksi ahli lainnya seperti ahli bahasa, ITE dan sosiologi hukum.
Baca juga: Mahfud MD: Presiden tidak akan Laporkan Rocky Gerung
Sebagaimana diketahui, pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara. Laporan dibuat oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Rocky Gerung Diduga Hina Presiden, Akademisi Ingatkan Kritik Harus Kedepankan Adab
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung, pada Rabu (2/8).
"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin Tobing.
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima dua Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan politisi PDIP Ferdinand Hutahaean terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Terdapat pula laporan dari Relawan Indonesia Bersatu atas kasus yang sama. (Z-11)
Terkini Lainnya
Ini Materi Pemeriksaan Rocky Gerung
Rocky Gerung tidak Merasa Dikriminalisasi
Rocky Gerung Dikawal Ketat Saat Tiba di Bareskrim Polri
Rocky Gerung Enggan Restorative Justice
Penuhi Panggilan, Rocky Gerung: Masalah Kecil Dibesar-besarkan
Rocky Gerung Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pagi Ini
Komentari Saksi, Donald Trump Berhadapan dengan Sidang Penghinaan
Supermarket di Malaysia Diserang Gara-Gara Kaos Kaki Bertuliskan Allah
NasDem Minta Lurah Ancol Dicopot Karena Hina PPSU
Lurah Sering Lontarkan Hinaan Miskin, Petugas PPSU Ancol Mogok Kerja
Terbukti Bersalah, Departemen Kehakiman Tak Lagi Lindungi Donald Trump
Ulah Nikita Mirzani di Persidangan Bisa Dikenai Hukuman Tambahan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap