visitaaponce.com

Rocky Gerung Dikawal Ketat Saat Tiba di Bareskrim Polri

Rocky Gerung Dikawal Ketat Saat Tiba di Bareskrim Polri
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

TERLAPOR Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rocky tiba dengan pengawalan ketat.

Rocky tiba pukul 10.02 WIB, Rabu (13/9). Dia datang sendiri, namun dia dikawal sejumlah aparat kepolisian. Satu polisi di antaranya menempel Rocky dengan ketat sampai dia masuk gedung Bareskrim Polri.

Rocky belum memberikan pernyataan perihal pemeriksaan hari ini. Dia hanya melempar senyum kepada awak media.

Baca juga: Rocky Gerung akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Selang berapa menit kemudian, tepatnya 10.07 WIB, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar tiba di Bareskrim Polri. Dia tampak membawa sejumlah dokumen dalam satu kardus. "Iya bawa bukti," kata Haris singkat.

Kemudian, Haris langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri. Dia akan menemani Rocky selama pemeriksaan.

Baca juga: Rocky Gerung: Jika Dilarang Bicara di Jogja, Jogja Akan Jadi Kota Buzzer

Rocky menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu pagi, 6 September 2023 mulai pukul 10.00-16.45 WIB. Rocky dicecar 47 pertanyaan seputar laporan yang dilayangkan tehadap pengamat politik itu.

Sejatinya, polisi menyiapkan 97 daftar pertanyaan. Namun, baru terjawab 47. Sisanya 50 pertanyaan lain akan dipertanyakan pada agenda pemeriksaan hari ini sesuai permintaan Rocky Gerung.

Polisi menargetkan pemeriksaan terhadap Rocky rampung hari ini. Pemeriksaan dalam tahap klarifikasi ini dinilai kesempatan penting bagi Rocky untuk menjawab apakah menerima terkait sejumlah laporan yang dilayangkan masyarakat.

Rocky dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perbuatan Rocky dinilai membuat gaduh masyarakat.

Terutama di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatra Utara (Sumut), Tangerang Kota dan Bekasi. Total ada 26 laporan polisi (LP) masuk ke sejumlah kantor kepolisian. Yakni Polda Sumut, dari Polda Yogyakarta, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro.

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Pengamat politik itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat