visitaaponce.com

Rocky Gerung Enggan Restorative Justice

Rocky Gerung Enggan Restorative Justice
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.(MI/Moh Irfan)

AKADEMISI Rocky Gerung enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya dengan restorative justice (RJ) atau jalur damai. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Haris Azhar.

"Kita justice aja, kita engga perlu. Yang diperjuangkan Pak Rocky adalah memperjuangkan justice-nya, rakyat the real justice," kata Haris, Kamis (7/9).

Haris menegaskan kliennya tidak mengejar restorative justice. Melainkan, negara lewat forum penyelidikan dan penyidikan disebut harus memfasilitasi dan mendokumentasikan pernyataan-pernyataan pembelaan Rocky Gerung.

Baca juga: Rocky Gerung Minta Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf Padanya

Kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan terhadap kepala negara. Dia berharap opini buruk terhadap Rocky Gerung berbalik.

"Ya itu akhirnya opininya berbalik kan, karena yang dieksploitasi hanya sensasi dari kalimat sepenggalan itu. BJG apalah itu dengan bajingan tolol itu. Itu kan sensasi yang dieksploitasi," ungkap Haris.

Baca juga: Penuhi Panggilan, Rocky Gerung: Masalah Kecil Dibesar-besarkan

Rocky menambahkan padahal substansi yang ia sampaikan bukan kalimat bajingan dan tolol. Melainkan, kritikan terhadap dua kebijakan publik perihal Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tapi itu ditutupi, bahkan saya sebutkan ada dua jenis bajingan yang pinter sama yang tolol, kenapa yang tolol yang dipersoalkan. Tapi, itu nanti kita uraikan lebih dalam proses berikutnya," ujar Rocky.

Rocky menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu, 6 September 2023 mulai pukul 10.00-16.45 WIB. Dia dicecar 47 pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu, 13 September 2023.

Masih ada 50 daftar pertanyaan lagi yang harus dijawab Rocky. Polisi mengatakan pemeriksaan ini bukan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi menegaskan pihaknya menerima 26 laporan polisi (LP) di sejumlah polda dan Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tiga hal, yakni ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro belum membuka peluang penerapan restorative justice dalam kasus Rocky. Polisi masih mengedepankan penegakan hukum.

"Ini bukan delik aduan. Tapi tentu saja kita melihat proses penyelidikan lebih lanjut. Tapi yang jelas ini (proses hukum) sementara masih berjalan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat