Ini Materi Pemeriksaan Rocky Gerung
![Ini Materi Pemeriksaan Rocky Gerung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/a05001de24c1bb5ea5ffa732a22cd0c3.jpg)
SEBANYAK 45 pertanyaan diberikan kepada akademisi Rocky Gerung saat menjalani pemeriksaan kedua terkait laporan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Rabu (13/9). Rocky diperiksa pukul 10.30-18.45 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Pengambilan keterangan RG hari Rabu adalah interview lanjutan sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023 di Islamic Centre Bekasi pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Djuhandhani mengungkapkan ada tiga materi yang ditanyakan. Yakni soal data dan argumentasi Rocky Gerung terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atau Omnibus Law yang tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Rocky Gerung tidak Merasa Dikriminalisasi
"(Kedua soal) data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit. Ketiga, tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut," beber Djuhandhani.
Namun, Djuhandhani belum menyebutkan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Biasanya penyidik akan menggelar perkara terlebih dahulu untuk melihat ada tidak unsur pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Tanyakan Rocky Gerung Lebih dari 70 Pertanyaan. Soal Apa Saja?
Djuhandhani mengatakan dasar pemeriksaan Rocky adalah 26 laporan polisi yang masuk di lima kepolisian daerah (polda) dan Bareskrim Polri. Kelima polda itu meliputi Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Barat (Kalbar), dan Polda Metro Jaya.
Menurut Djuhandhani, laporan itu tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Selanjutnya, tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas Djuhandhani.
Dalam kasus ini Rocky dipersangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. (Z-3)
Terkini Lainnya
Rocky Gerung tidak Merasa Dikriminalisasi
Rocky Gerung Dikawal Ketat Saat Tiba di Bareskrim Polri
Rocky Gerung Enggan Restorative Justice
Penuhi Panggilan, Rocky Gerung: Masalah Kecil Dibesar-besarkan
Rocky Gerung Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pagi Ini
Kabupaten Bantaeng Dapat Bantuan 150 Unit Pompa
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap