visitaaponce.com

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Kabasarnas

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Kabasarnas
KPK dan Puspom TNI geledah kantor Basarnas.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik hari ini, 7 Agustus 2023.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.

Sebanyak empat saksi itu yakni Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan, dan dua staf PT Dirgantara Elang Sejati Eka Sejati Suri Dayanti, serta Sony Santana.

Baca juga: Kerja Sama KPK-Puspom TNI Bongkar Suap di Basarnas Belum Berakhir

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci keterlibatan para saksi dengan kasus. Penyidik dipastikan membutuhkan keterangan mereka untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Geledah Basarnas, KPK-Puspom TNI Bawa 2 Boks dan 1 Koper Barang Bukti

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat