visitaaponce.com

Geledah Basarnas, KPK-Puspom TNI Bawa 2 Boks dan 1 Koper Barang Bukti

Geledah Basarnas, KPK-Puspom TNI Bawa 2 Boks dan 1 Koper Barang Bukti
Petugas Puspom TNI membawa barang bukti hasil penggeledahan di Basarnas(MI/Usman Iskandar)

PUSAT Polisi Militer (Puspom) TNI bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) Jumat (4/8). Sejumlah dokumen ditemukan penyidik.

"Kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 boks dan 1 koper barang bukti," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Julius menjelaskan dua boks dan satu koper itu berisikan dokumen terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Isinya yakni cek transaksi pencairan, berkas administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan surat-surat penting terkait kasus.

Baca juga : Polri Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Panji Gumilang

"Yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya," ucap Julius.

Julius juga menyebut penyidik KPK dan Puspom TNI sempat mengambil rekaman CCTV di Basarnas. Barang  yang disita bakal digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga : Densus 88 Polri Tangkap Perakit Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Dalam penggeledahan ini, Puspom TNI membawa 22 penyidik. Sementara itu, KPK cuma delapan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat