Kejagung Sebut Putusan MA Soal Vonis Sambo Sudah Sesuai
![Kejagung Sebut Putusan MA Soal Vonis Sambo Sudah Sesuai](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/d65ceb04e04b10e00fc24235b9c53f70.jpeg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut putusan soal Mahkamah Agung (MA) yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah sesuai.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengemukakann bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup.
“Dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA,” papar Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Kemudian, kata Ketut, kesesuaian putusan MA juga terjadi untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, yang dituntu penuntut umum 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun oleh MA.
“Lalu untuk perkara Putri Chandrawathi kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun. Terakhir untuk perkara Kuat Ma’ruf juga kami tuntut 8 tahun tapi diputus 10 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Vonis Sambo: Publik Dinilai Perlu Pahami Juga Pertimbangan Hakim MA
“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” terangnya.
Kini, Ketut mengemukakan pihaknya akan menunggu proses selanjutnya, yakni pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari.
“Kita tinggal tunggu nanti telah dilakukan eksekusi, statusnya keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyayangkan tak bisa ajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya menghormati keputusan Hakim MA tersebut.
“Mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” terang Ketut, Rabu (9/8).
Ketut menyebut pihaknya tak bisa melakukan peninjauan kembali atas putusan dakwaan Sambo dkk.
Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” terang Ketut. (Z-10)
Terkini Lainnya
Pembunuh Pacar di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati
Pengusaha Properti Vietnam Truong My Lan Dihukum Mati dalam Kasus Penipuan Miliaran Dolar
Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Soal Putusan Kasasi Sambo, Pakar: Hukum Modern tidak Kenal Vonis Mati
Jaksa Agung Melarang Jajaran Korps Adhyaksa Bermain Judi Online
Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Jampidsus Kejagung Terus Dalami Potensi Tersangka Baru di Korupsi Timah
Jaksa Agung Dorong Sidang Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan
Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Soal Penguntitan Jampidus oleh Densus 88, Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap