visitaaponce.com

TNI Aktif tak Bisa Ujug-Ujug Jadi Pj Kepala Daerah

TNI Aktif tak Bisa Ujug-Ujug Jadi Pj Kepala Daerah
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng(MGN/Theofilus Ifan Sucipto)

PRAJURIT TNI aktif tidak bisa ujug-ujug menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Meskipun, TNI itu pensiun dini atau mengundurkan diri.

"Seorang tentara aktif tidak bisa dalam hitungan waktu yang sangat tidak rasional menjadi penjabat sipil," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Robert mengatakan ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Termasuk, melewati standar waktu yang tidak sebentar.

Baca juga: Tiga Nama Ini Diusulkan DPRD Jateng Sebagai PJ Gubernur, Ada Kepala BKKBN

"Hitungannya bisa tahunan untuk seseorang bisa disipilkan dulu dan diangkat," papar dia.

Robert mencontohkan fenomena di Aceh. Seorang TNI aktif diangkat menjadi pj gubernur dalam waktu kurang dari satu minggu.

Baca juga: DPRD Jabar Usulkan 3 Nama Pengganti Ridwan Kamil 

"Kita harap (kasus itu) tidak muncul lagi karena harus sungguh-sungguh memahami ekosistem pemerintahan dan birokrasi sipil yang tidak gampang untuk dipelajari," ujar dia.

 

Mesti Belajar Pemerintahan Sipil

Jaweng mengatakan TNI yang menjadi calon penjabat (pj) kepala daerah mesti pensiun dini atau tidak boleh aktif lagi. Mereka juga tidak bisa serta merta langsung memimpin sebuah daerah.

"Yang bersangkutan perlu dapat tambahan pembinaan dan pendidikan untuk mengurus pemerintahan sipil," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Robert mengatakan pj kepala daerah memang jabatan administratif. Meski begitu, suka tidak suka, menjadi pj tidak ada bedanya dengan kepala daerah definitif.

"Karena dia berurusan politik, berhubungan dengan DPRD, dan masyarakat untuk berdialog, terbuka, dan berkomunikasi," ujar dia.

Robert menyebut keterampilan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan sangat penting. Termasuk bagi TNI yang menjadi pj kepala daerah.

"Harus belajar dan butuh waktu untuk mempelajari karena birokrasi sipil ada tahapan yang harus dilalui," tutur dia. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat