visitaaponce.com

Kejagung Terus Dalami CCTV di Kantor Maqdir

Kejagung Terus Dalami CCTV di Kantor Maqdir
Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp27 miliar milik kliennya, Irwan Hermawan ke Kejagung.(MI/Adam Dwi )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami isi CCTV yang ada di kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat. Adapun penggeledahan dilakukan penyidik Kejagung usai memeriksa Maqdir pada Kamis malam, 13 Juli 2023.

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut sosok inisial S yang disebut menyerahkan uang USD1,8 juta ke Maqdir. Adapun Maqdir merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.? ?Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengemukakan seluruh alat yang bisa membuat terang peristiwa kasus korupsi yang rugikan negara hingga Rp8,3 triliun pasti akan diselisik.

“Ya tentunya semua alat yang bisa membuat terang peristiwa itu pasti kita lakukan pemeriksaan, termasuk CCTV, data-data apapun kita kejar. Makanya pada saat itu juga kita lakukan penggeledahan,” terang Kuntadi, Senin (14/8).

Baca juga: Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS

Namun, Kuntadi belum bisa menjelaskan isi dari video CCTV di kantor Maqdir tersebut. sehingga sosok S yang disebut pun masih belum diketahui. Kuntadi menegaskan pihaknya terus melakukan upaya pendalaman. Yakni dengan memeriksa CCTV kantor Maqdir hingga bakal memeriksa saksi lain.

"Sehingga pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," ungkap dia.

Baca juga: Kejagung Bantah Terima Rp8 Miliar dari Maqdir

Yang jelas, kata Kuntadi, untuk sementara uang tersebut diamankan di Kejagung. Jika sudah ada bukti baru, pihaknya akan menentukan status uang tersebut.

"Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya. Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan," jelas dia. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat