visitaaponce.com

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Uang Ketok Palu

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Uang Ketok Palu
KPK menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPD atau dana ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.(MGN/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPD atau dana ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Mereka semua merupakan mantan anggota DPRD Jambi.

"Ditahan untuk kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.

Lima mantan anggota DPRD Jambi itu yakni Hasan Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

Baca juga: Laporan Gratifikasi Pejabat Meningkat 12 Persen

"Mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," ujar Asep.

Hingga kini, masih ada enam tersangka yang belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil mereka untuk diadili. Dalam kasus ini, mereka diduga menerima uang sebesar Rp200 juta. Besarannya tiap legislator yang menerima berbeda tergantung jabatan mereka di DPRD Jambi.

Baca juga: KPK Sebar Aset Korupsi Rp58,77 Miliar ke Beberapa Instansi

Uang itu berasal dari pihak swasta Paut Syakarin. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga terlibat dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat