visitaaponce.com

Menpan-Rebiro Ungkap akan Ada Evaluasi Penjabat Bupati dan Wali Kota

Menpan-Rebiro Ungkap akan Ada Evaluasi Penjabat Bupati dan Wali Kota
Ilustrasi(MI)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan ada evaluasi penjabat (Pj) bupati dan wali kota.

Keputusan itu diambil setelah rapat tim penilai akhir (TPA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8). Rapat dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Banyak bahas Pj para bupati dan mengevaluasi para pj-pj di kementerian lembaga. Saya kira itu. Jadi gubernur sepertinya di putaran (rapat) yang akan datang," ujar Anas.

Baca juga : Tokoh Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Kinerja Pj Gubernur

Rapat evaluasi penjabat gubernur, terang Anas, akan diagendakan selanjutnya. Evaluasi terhadap para kepala daerah, imbuh Anas, didasarkan pada kinerja dan lain-lain. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan melakukan evaluasi atas kinerja dan terobosan para kepala daerah.

"Memang ada yang dievaluasi dari sisi kinerja, maupun progresivitas dan lain-lain. Saya kira itu ya," tutur Anas.

 

Infografis : Media Indonesia

 

Selesai menjabat di September

Diketahui, saat ini, Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengangkat perwira TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah, saking banyaknya nama-nama dari TNI yang diajukan oleh DPRD.

"Kami sudah menegaskan agar pengangkatan penjabat kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu harus dari kalangan sipil. Kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara, dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan," ujar kata Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng di Jakarta.

Tidak hanya TNI, Ombudsman juga mencatat ada nama calon Pj kepala daerah yang diusulkan berasal dari unsur Polri aktif.

"Itu diajukan tanpa meminta persetujuan dari Kapolri. Padahal penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri," sambungnya.

Robert menegaskan bahwa temuan adanya calon penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri aktif bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat