visitaaponce.com

Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS, Panji Gumilang Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS, Panji Gumilang Terancam 20 Tahun Penjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara(Antara)

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Perkara yang diduga dilakukan oleh saudara APG, pertama tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020, ancaman hukumannya 20 tahun (penjara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Whisnu mengatakan Panji Gumilang juga dipersangkakan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Polri Menaikan Status TPPU Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan

Lalu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu mulai hari ini proses penyelidikan terkait dengan APG sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan," ungkap Whisnu.

Baca juga: Densus 88 Dilibatkan untuk Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan dilakukan dalam gelar perkara yang digelar Rabu pagi, 16 Agustus 2023 pukul 10.00-13.00 WIB. Ekspose itu dihadiri bukan saja pihak Dittipideksus Bareskrim Polri, namun juga pengawas internal baik dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, dan Divisi Propam Polri.

"Ditambah masukan keterangan ahli, dari para akademisi, para ahli yayasan, dan pidana," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan penyidik juga mengundang pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU. Ada pula tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Whisnu ada sejumlah perkara yang naik ke tahap penyidikan. Pertama tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," tutur jenderal bintang satu itu.

Di samping itu, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat