Pemilu Damai, Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme
![Pemilu Damai, Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/9180537957aa52db238e21a3e782ef9b.png)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama Juli sampai Agustus 2023.
"Sejak awal Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Menurut Menkominfo, pihaknya bekerja sama Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme. "Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," jelasnya.
Baca juga: Membumikan ASEAN kepada Anak Muda lewat Gemuruh Musik ASEAN 2023
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten YouTube.
Budi Arie menyatakan pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme," tandasnya.
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Libatkan Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan PDP
Menkominfo meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme, dan separatisme. "Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten," ujarnya. (RO/Z-2)
Terkini Lainnya
Menkominfo Didesak Ikuti Jejak Dirjen Aptika untuk Mundur
Menteri Kominfo Budi Arie Diharapkan Mundur Tiru Sikap Dirjen Aptika
Dirjen Apitka Kominfo Mundur, Puan: Menterinya Perlu Dievaluasi Presiden
Jokowi Jawab Desakan agar Menkominfo Mundur
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
Keputusan Memberhentikan Menkominfo Budi Arie Setiadi adalah Hak Presiden
Polri Perpanjang Operasi Pencegahan Penyebaran Paham Radikalisme di Sulteng
Romo Magnis: Reformasi Satukan Keragaman tapi Gagal Berantas KKN
Beragama Maslahat untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bunuh 2 Polisi, Malaysia Tangkap 7 Orang Anggota Jemaah Islamiyah
Kebijakan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme Harus Dilanjutkan dan Diperkuat
Gus Miftah Mendorong Dialog Kebangsaan untuk Lawan Radikalisme di Kalangan Pelajar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap