visitaaponce.com

Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur, Presiden Diminta Tegas

Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur, Presiden Diminta Tegas
Ilustrasi(MI/Duta )

PRESIDEN Joko Widodo diminta tegas dalam menyikapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berlatar belakang menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatan, melainkan cukup mendapat izin dan mengajukan cuti. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh menteri tersebut.

"Presiden Jokowi tegas saja, meminta menterinya mundur kalau ingin maju di pilpres alias tidak memberikan persetujuan. Sehingga si menteri harus memilih, apakah ingin terus maju ikut pilpres ataukah bertahan sebagai menteri," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).

Selain penyalahgunaan wewenang, ia juga berpendapat kebijakan itu bakal merepotkan kinerja Presiden sendiri yang bakal mengakhiri periode kedua jabatan pada 2024. Sebab, menteri merupakan pembantu dan ujung tombak Kepala Negara yang seharusnya fokus bekerja menuntaskan berbagai janji politik dan program strategis pemerintah saat ini.

Baca juga : Jusuf Kalla Pilih Posisi Netral di Pemilu 2024

Oleh karena itu, Titi mengatakan capres atau cawapres berlatar belakang menteri yang sibuk cuti pada masa kampanye Pemilu 2024 tidak akan mampu bekerja secara efektif dan optimal. Terlebih, jika menteri yang mencalonkan diri lebih dari satu orang.

Ketentuan mekanisme izin dan cuti menteri capres atau cawapres diakomodir KPU lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah diuji-publikkan pada Senin (4/9) lalu. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022.

"Yang kemudian hasilnya (putusan MK itu) adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden atau calon wakil presiden cukup mengajukan izin kepada presiden," jelas Hasyim.

Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan

Terpisah, anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengungkap, berdasarkan masukan pada saat uji publik mengenai draft PKPU tersebut, cuti capres atau cawapres berlatar belakang menteri berlaku pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, pengundian nomor urut, serta pelaksanaan kampanye.

Idham menyebut, usai uji publik dilaksanakan, pihaknya bakal melakukan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang (UU). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.

Menurut Titi, KPU memang tidak dapat mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam menyusun PKPU. Oleh karenanya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem itu meminta KPU membuat aturan soal prosedur cuti bagi menteri yang maju sebagai capres atau cawapres dengan jelas.

"Termasuk pengawasan Bawaslu yang harus memastikan ketentuan cuti dipatuhi sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik praktis menteri yang ikut pilpres," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat