visitaaponce.com

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, PKS Minimalisir Manuver

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, PKS : Minimalisir Manuver
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera(Antara/Retno Esnir )

KOALISI Perubahan untuk Persatuan mengaku tidak keberatan dengan rencana percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencananya pendaftaran dimajukan pada 10 Oktober nanti.

“Bagus. Memininalkan manuver,” tegas Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Media Indonesia, Senin (11/9/2023).

Mardani mengemukakan dipercepatnya jadwal pendaftaran capres dapat membantu kontestan agar segera masuk ke kontestasi karya dan gagasan.

Baca juga : Akui Bertemu Ganjar, Mahfud Bantah Kabar Diajak jadi Cawapres

“Plus itu turunan dari Perppu Pemilu,” tambah Mardani.

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Maman Abdurahman mengemukakan tidak ada koalisi Pilpres 2024 yang sudah pasti solid hingga mendaftarkan nama capres dan cawapres di KPU pada Oktober-November 2023 mendatang.

Baca juga : Anies Baswedan Sambangi DPP PKB untuk Rapat Pemenangan

Maman menerangkan, semua koalisi masih berpotensi untuk berubah arah dan itu berlaku untuk semua koalisi, baik pendukung Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

"Tidak ada sesuatu yang pasti terkait koalisi sampai kita mendaftar di KPU. Yang penting semangatnya adalah kebersamaan. Kalau kita mau memastikan koalisi, sampai nanti pendaftaran di KPU, tidak ada yang pasti," tandasnya.

Sementara itu, partai politik didorong segera memutuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal diusung pada Pilpres 2024. 

Sebab, waktu pendaftaran bakal dimulai sekitar satu bulan lagi, yakni pada 10 Oktober 2023.

"Mau tidak mau bakal pasangan calon harus segara bisa diputuskan oleh partai atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.

Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi atas penyesuaian percepatan jadwal pendaftaran yang diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu. KPU sebelumya telah merumuskan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Namun, pascaperppu Pemilu ditetapkan sebagai UU dan menjadi rujukan bagi KPU dalam menyusun draf PKPU baru, jadwal pendaftaran dimajukan dan dipersingkat, mulai 10-16 Oktober 2023. 

Penyesuaian diperlukan untuk mempertahankan keserentakkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan menyerentakkan durasi kampanye pemilihan anggota legislatif dan DPD selama 75 hari. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat