visitaaponce.com

Mahfud 8 Pegawai Kemenkeu Dihukum Buntut Dugaan Transaksi Janggal

Mahfud: 8 Pegawai Kemenkeu Dihukum Buntut Dugaan Transaksi Janggal
Menko Polhukam Mahfud MD(Antara)

SEJUMLAH pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberi sanksi. Hukuman itu terkait dugaan transaksi janggal yang diduga hasil pencucian uang sebesar Rp349 triliun.

"Banyak, delapan (orang). Tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.

Dalam forum yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Sugeng Purnomo mengatakan seyogianya ada 15 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat. Namun baru delapan orang yang diberi sanksi.

Baca juga : KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah

"Delapan orang diberhentikan tapi ada juga yang lepas jabatan, ada juga yang masih proses," jelas dia.

Sugeng mengaku dirinya belum tahu pihak yang memberi sanksi kasus pencucian uang di Kemenkeu. Sejatinya ada dua pihak yang bisa memberi ganjaran tersebut, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Baca juga : Komplet! Anak, Istri, hingga Ibu Rafael Alun Terseret Pencucian Uang

"Ada trigger (pemacu) di satgas untuk proses terhadap internal yang dianggap direktorat jenderal pelanggaran disiplin," tutur dia.

 

Kronologi kasus TPPU Kemenkeu

Mahfud pertama kali mengungkapkan tentang transaksi-transaksi mencurigakan senilai total Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu, Rabu (8/3). Temuan PPATK tersebut, menurut dia, melibatkan 460 individu di Kemenkeu sejak 2009.

Atas desakan berbagai pihak, pemerintah lalu membentuk Satgas TPPU pada Mei 2023. Satgas terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Kepala PPATK.

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya adalah Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Perkara transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun merupakan rembetan dari kasus-kasus kekayaan tidak wajar pejabat. Kasus berawal dari gaya hidup mewah pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar.

Rafael masih menjalani proses klarifikasi kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta yang kemudian dicopot dari jabatannya, juga tengah menghadapi proses serupa di KPK.

Begitu pula Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Ketiga pejabat Kemenkeu disorot karena diri dan keluarga kerap memamerkan gaya hidup mewah. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat