Hasbi Hasan Sewa Hotel Buat Bahas Penanganan Perkara
![Hasbi Hasan Sewa Hotel Buat Bahas Penanganan Perkara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/5ac9859913a6b80d824f3a20e286693e.jpg)
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyewa sebuah hotel untuk membahas penanganan perkara. Kabar itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya Pujitama Tamamas.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH (Hasbi Hasan) di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kongkalikong Hasbi di dalam hotel tersebut. Informasi dari Pujitama diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Sekretaris MA nonaktif itu untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Bersaksi di Kasus Suap Penanganan Perkara
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Baca juga: Mahfud: 8 Pegawai Kemenkeu Dihukum Buntut Dugaan Transaksi Janggal
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hari Ini
Dadan Tri Ngaku Diperas US$6 Juta, KPK: Trik Biar Dibebaskan
KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta
KPK Didesak Telusuri Pernyataan Dadan Tri Soal Dipalak US$6 Juta
Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap