Jaga Netralitas TNI di Pemilu 2024, Ini Enam Perintah Panglima TNI Kepada Prajurit
![Jaga Netralitas TNI di Pemilu 2024, Ini Enam Perintah Panglima TNI Kepada Prajurit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/7cec5c14759403455c85b1d0d10ba5f8.jpg)
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan seluruh jajarannya agar dapat menjaga netralitas pada hajatan Pemilu 2024.
“Khususnya bagi TNI, saya kira, yang kemarin saya dipasang gambar-gambar sudah jelas tentang netralitas TNI. Itu supaya menjadi pegangan, pedoman semuanya," ujar Yudo dalam pengarahan kepada para perwira tinggi (pati) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9).
Adapun gambar-gambar yang dimaksud ialah perihal enam poin implementasi netralitas TNI dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
Baca juga : Panglima TNI Kerahkan Jet Tempur dan KRI Kawal Kepulangan Delegasi KTT Asean
Poin pertama, para prajurit dilarang keras untuk memihak atau memberikan dukungan kepada parpol atau paslon. Kemudian, prajurit tidak boleh memberikan fasilitas, tempat atau sarpras TNI sebagai sarana kampanye.
Ketiga, prajurit TNI dilarang memberikan arahan kepada keluarga prajurit terkait Pemilu. Yudo menegaskan untuk seluruh prajurit agar tidak meminta keluarganya memilih pasangan calon tertentu.
Baca juga : TNI: KKB Papua Berulah untuk Cari Sensasi
Poin keempat, Yudo memerintahkan prajuritnya untuk tidak memberikan tanggapan hasil hitung cepat dalam bentuk apapun. Wabil khusus, ia meminta prajurit agar mengingatkan keluarganya untuk tidak menjelek-kelekkan peserta pemilu mana pun.
Biasanya, kata yudo, ada ibu-ibu yang menjelek-jelekkan calon atau parpol lain. Maka, Yudo mengingatkan akan bahaya akibat keluarga prajurit TNI yang melakukan penghinaan terhadap perserta pemilu.
“Jangan sampai karena istri maupun anak berbuat seperti itu, suaminya kena teguran, bahkan kena mutasi,” tegasnya.
Lalu, poin kelima, atasan/komandan tindak tegas prajurit atau PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Yudo memerintahkan para komandan untuk lebih rutin mengontrol prajurit. Hal itu agar tak adanya prajurit yang terlibat politik praktis.
Poin terakhir, prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislative atau kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI. (Z-5)
Terkini Lainnya
HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
ASN tak Netral saat Pilkada Dapat Diturunkan Pangkatnya
Sanksi ASN Pelanggar Netralitas saat Pilkada Harus Lebih Progresif
Bawaslu Perlu Atur Spesifik Netralitas ASN saat Pilkada 2024
Pj Gubernur Jawa Barat Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Polri Perpanjang Operasi Pencegahan Penyebaran Paham Radikalisme di Sulteng
TNI Kaji Perubahan Nama Puspen TNI Jadi Puskominfo
TNI Buka Suara Soal Dugaan Anggota Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan
Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta
Tim Siber TNI Bergerak Selidik Peretas Data BAIS
Tim Siber TNI masih Dalami Dugaan Peretasan Data BAIS
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap