visitaaponce.com

Jaga Netralitas TNI di Pemilu 2024, Ini Enam Perintah Panglima TNI Kepada Prajurit

Jaga Netralitas TNI di Pemilu 2024, Ini Enam Perintah Panglima TNI Kepada Prajurit
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono(AFP/Yasuyoshi Chiba)

PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan seluruh jajarannya agar dapat menjaga netralitas pada hajatan Pemilu 2024.

“Khususnya bagi TNI, saya kira, yang kemarin saya dipasang gambar-gambar sudah jelas tentang netralitas TNI. Itu supaya menjadi pegangan, pedoman semuanya," ujar Yudo dalam pengarahan kepada para perwira tinggi (pati) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9).

Adapun gambar-gambar yang dimaksud ialah perihal enam poin implementasi netralitas TNI dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.

Baca juga : Panglima TNI Kerahkan Jet Tempur dan KRI Kawal Kepulangan Delegasi KTT Asean

Poin pertama, para prajurit dilarang keras untuk memihak atau memberikan dukungan kepada parpol atau paslon. Kemudian, prajurit tidak boleh memberikan fasilitas, tempat atau sarpras TNI sebagai sarana kampanye.

Ketiga, prajurit TNI dilarang memberikan arahan kepada keluarga prajurit terkait Pemilu. Yudo menegaskan untuk seluruh prajurit agar tidak meminta keluarganya memilih pasangan calon tertentu.

Baca juga : TNI: KKB Papua Berulah untuk Cari Sensasi

Poin keempat, Yudo memerintahkan prajuritnya untuk tidak memberikan tanggapan hasil hitung cepat dalam bentuk apapun. Wabil khusus, ia meminta prajurit agar mengingatkan keluarganya untuk tidak menjelek-kelekkan peserta pemilu mana pun.

Biasanya, kata yudo, ada ibu-ibu yang menjelek-jelekkan calon atau parpol lain. Maka, Yudo mengingatkan akan bahaya akibat keluarga prajurit TNI yang melakukan penghinaan terhadap perserta pemilu.

“Jangan sampai karena istri maupun anak berbuat seperti itu, suaminya kena teguran, bahkan kena mutasi,” tegasnya.

Lalu, poin kelima, atasan/komandan tindak tegas prajurit atau PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Yudo memerintahkan para komandan untuk lebih rutin mengontrol prajurit. Hal itu agar tak adanya prajurit yang terlibat politik praktis.

Poin terakhir, prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislative atau kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat