visitaaponce.com

Kejagung Selidiki Nilai Suap yang Diterima 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejagung Selidiki Nilai Suap yang Diterima 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ
Ilustrasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih mendalami nilai suap yang diterima oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya. Kemudian, Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020 Djoko Dwijono, YM selaku ketua panitia lelang Tol MBZ dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.

Terkait pemenang proyek dan nilai suap yang diterima tiap-tiap tersangka, penyidik Kejagung mengaku hal itu masih termasuk dalam materi penyidikan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Tol MBZ mengurangi Spesifikasi atau Volume Jalan Tol

“Itu nanti masih materi penyidikan, ya. Nanti itu,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (14/9).

Ia juga enggan berspekulasi terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun itu.

Baca juga: Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek 2016-2020 Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBZ

“Ya ini kan masih awal. Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan ini,” tandasnya.

Adapun Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di atas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tol itu mulai beroperasi sejak 2019. Proyek tersebut menelan biaya Rp16,23 triliun. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat