visitaaponce.com

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Butuh Revisi UU

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Butuh Revisi UU
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.(AFP/SONNY TUMBELAKA)

PERPANJANGAN masa jabatan Panglima TNI rupanya tidak bisa instan. JIka ingin memperpanjangnya, artinya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus direvisi.

"Harus mengubah UU 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, Kamis (14/9).

Hal itu disampaikan Bobby merespons wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada 26 November 2023. Wacana memperpanjang masa jabatan itu mengemuka karena berkaitan dengan pengamanan perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Belum Ada Urgensi Memperpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

Bobby mengatakan pembahasan revisi UU TNI di DPR sudah tidak memungkinkan. Karena DPR segera memasuki masa reses.

"Rasanya sudah tidak sempat lagi karena tanggal 2 Oktober sudah memasuki masa reses DPR untuk membahas bersama dengan pemerintah," jelas Bobby.

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menuturkan dalam memperpanjang masa jabatan Panglima TNI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) juga harus dengan syarat dan salah satunya ialah harus ada situasi kegentingan yang memaksa.

Baca juga: Panglima TNI Kirim Tim Gabungan ke Pulau Rempang

"Perppu jika dinilai genting, sedangkan revisi UU jika melalui DPR," ucap Christina.

Sebelumnya, Yudo telah menyerahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masa jabatannya yang memungkinkan untuk diperpanjang mengingat momentum jelang Pemilu 2024. Ia menekankan keputusan itu hak prerogatif Kepala Negara. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat