visitaaponce.com

28 Bacaleg Diklarifikasi, 7 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

28 Bacaleg Diklarifikasi, 7 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Proses verifikasi Bacaleg DPR RI(Ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tujuh bakal calon anggota legislatif DPR RI yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dinyatakan TMS setelah KPU melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU membuka tahap pengajuan penggantian calon sementara per hari ini sampai 20 September mendatang.

Baca juga: DPR Pertanyakan KPU Soal 'Paperless' pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

"Hari ini (mulai) penggantian calon hasil klarifikasi," kata Idham saat dihubungi, Kamis (14/9).

Idham menjelaskan, jika hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat menyimpulkan para calon TMS, maka harus diganti. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: ipecat Sepihak, Bacaleg Golkar Layangkan Somasi

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan calon anggota legislatif yang diajukan pihaknya tidak ada yang dinyatakan TMS. "Jadi tidak ada penggantian calon anggota dewan dalam tahap ini."

Dari hasil rekapitulasi KPU RI, PDI Perjuangan menjadi partai politik yang caleg DPR RI-nya paling banyak mendapat tanggapan dan masukan masyarakat, yakni sebanyak enam calon. Namun, hasil klarifikasi KPU RI menyatakan enam di antaranya memenuhi syarat (MS).

Hal serupa juga dialami dua caleg DPR RI dari PKB, satu caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan satu caleg dari Perindo. Sementara itu, satu dari tiga caleg Partai Gerindra yang telah diklarifikasi dinyatakan TMS.

Adapun satu dari empat caleg DPR RI dari Partai Golkar dan Partai NasDem juga dinyatakan TMS setelah dilakukan klarifikasi. Senada, dari tiga caleg PPP yang telah dilakukan klarifikasi, satu di antaranya TMS.

Caleg dari Partai Demokrat menjadi yang terbanyak dinyatakan TMS oleh KPU RI, yakni sebanyak tiga orang. Dari empat caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang harus diklarifikasi, hanya satu yang dinyatakan MS. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat