28 Bacaleg Diklarifikasi, 7 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
![28 Bacaleg Diklarifikasi, 7 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/7c83ccf22a53d841b3eca3ce9ab4aea9.jpeg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tujuh bakal calon anggota legislatif DPR RI yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dinyatakan TMS setelah KPU melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU membuka tahap pengajuan penggantian calon sementara per hari ini sampai 20 September mendatang.
Baca juga: DPR Pertanyakan KPU Soal 'Paperless' pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
"Hari ini (mulai) penggantian calon hasil klarifikasi," kata Idham saat dihubungi, Kamis (14/9).
Idham menjelaskan, jika hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat menyimpulkan para calon TMS, maka harus diganti. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: ipecat Sepihak, Bacaleg Golkar Layangkan Somasi
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan calon anggota legislatif yang diajukan pihaknya tidak ada yang dinyatakan TMS. "Jadi tidak ada penggantian calon anggota dewan dalam tahap ini."
Dari hasil rekapitulasi KPU RI, PDI Perjuangan menjadi partai politik yang caleg DPR RI-nya paling banyak mendapat tanggapan dan masukan masyarakat, yakni sebanyak enam calon. Namun, hasil klarifikasi KPU RI menyatakan enam di antaranya memenuhi syarat (MS).
Hal serupa juga dialami dua caleg DPR RI dari PKB, satu caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan satu caleg dari Perindo. Sementara itu, satu dari tiga caleg Partai Gerindra yang telah diklarifikasi dinyatakan TMS.
Adapun satu dari empat caleg DPR RI dari Partai Golkar dan Partai NasDem juga dinyatakan TMS setelah dilakukan klarifikasi. Senada, dari tiga caleg PPP yang telah dilakukan klarifikasi, satu di antaranya TMS.
Caleg dari Partai Demokrat menjadi yang terbanyak dinyatakan TMS oleh KPU RI, yakni sebanyak tiga orang. Dari empat caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang harus diklarifikasi, hanya satu yang dinyatakan MS. (Z-10)
Terkini Lainnya
KPU: Terjadi Penurunan Pemilih pada Semester I 2022
Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen Pilkada Jakarta
Verivali DTKS lewat Musyawarah Desa Efektif tapi Tidak Efisien
Komisi I DPR Pastikan Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Senin Depan
KPU DKI Mulai Proses Verifikasi Dokumen Bacaleg, Cek Jadwalnya di Sini
Ini Sederet Penyebab Siswa tidak Bisa Daftar PPDB DKI Jakarta
Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap