Karen Agustiawan Kini Bebas dari Status Pencegahan
![Karen Agustiawan Kini Bebas dari Status Pencegahan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/c06e61b8d79b913fa992441607ea1000.jpg)
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan kini bebas dari status pencegahan terkait dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG). kini Karen sudah bisa ke luar negeri.
"Kita tidak melakukan yang ketiga kali kalau memang dibatasi hanya dua kali," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur di Jakarta, Senin (18/9).
Karen sudah dua kali dicegah dalam perkara ini. KPK kini tidak bisa mengajukan upaya paksa itu lagi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan ham).
Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Pengadaan LNG saat Dahlan Iskan Jadi Menteri
KPK meyakini kasus ini bisa dituntaskan. Karen diharap tetap kooperatif meski status pencegahan berakhir dan tidak bisa ditambah lagi. "Kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini," ucap Asep.
Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyebut Karen menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia mengetahui status hukum itu dari surat panggilan dari penyidik KPK. "(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Karen Agustiawan jadi Tersangka Korupsi LNG
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Menko PMK Sebut Keluarga Kokoh Disiapkan Sejak Sebelum Pernikahan
Vaksinasi Lengkapi Upaya Pencegahan DBD, Hemat Biaya Kesehatan
Wajib Dicatat! Inilah 6 Kiat Jaga Kesehatan di Usia 40-an
KPK Cegah 2 Orang Terkait Kasus Korupsi di PGN
Presiden Jokowi: Peran BPKP untuk Mencegah Penyimpangan, Bukan Mencari Kesalahan
Cegah Hipertensi, Batasi Konsumsi Garam Maksimal 1 Sendok Teh per Hari
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap