visitaaponce.com

Karen Agustiawan Kini Bebas dari Status Pencegahan

Karen Agustiawan Kini Bebas dari Status Pencegahan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan kini bisa bebas ke luar negeri setelah status pencegahannya selesai.(Antara)

MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan kini bebas dari status pencegahan terkait dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG). kini Karen sudah bisa ke luar negeri.

"Kita tidak melakukan yang ketiga kali kalau memang dibatasi hanya dua kali," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur di Jakarta, Senin (18/9).

Karen sudah dua kali dicegah dalam perkara ini. KPK kini tidak bisa mengajukan upaya paksa itu lagi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan ham).

Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Pengadaan LNG saat Dahlan Iskan Jadi Menteri

KPK meyakini kasus ini bisa dituntaskan. Karen diharap tetap kooperatif meski status pencegahan berakhir dan tidak bisa ditambah lagi. "Kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini," ucap Asep.

Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyebut Karen menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia mengetahui status hukum itu dari surat panggilan dari penyidik KPK. "(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.

Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Karen Agustiawan jadi Tersangka Korupsi LNG

KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).

Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat