visitaaponce.com

Soal Pelanggaran Gibran dan Bobby, Bawaslu Harusnya Usut PDIP Juga

Soal Pelanggaran Gibran dan Bobby, Bawaslu Harusnya Usut PDIP Juga
Ketua Umum PDIP Megawati (tengah) bersama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kanan) dan bacapres Ganjar Pranowo, Agustus 2023.(Antara )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI seharusnya mampu menyelesaikan masalah video ajakan memilih Ganjar Pranowo oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di akun X/Twitter PDI Perjuangan secara sistemik dan progresif melalui pendekatan keadilan pemilu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpendapat, ajakan Gibran dan Bobby itu jelas merupakan perintah dari PDI Perjuangan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Jika mau menegakkan keadilan pemilu, Bawaslu seharusnya tidak hanya merujuk tindakan Gibran dan Bobby selaku kepala daerah saja.

"Patut dilihat bahwa tindakan tersebut didominasi oleh tindakan partainya. Bukan hanya diperintah oleh partainya saja, tapi partainya pun mengunggah video Gibran dan Bobby tersebut di media sosial partainya," ujar Mita kepada Media Indonesia, Jumat (22/9).

Baca juga: PDIP akan Pelajari Putusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby

Padahal, Bawaslu seharusnya menindak PDI Perjuangan juga yang dalam sistem penegakan hukum pemilu dapat dilakukan dalam konteks pelanggaran administratif pemilu. Menurut Mita, sanksi atau putusan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi pemilu dapat memberikan efek jera dan sinyal efek jera bagi peserta pemilu lain.

"Yakni tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 8/2022," terangnya.

Baca juga: PDIP belum Mau Tanggapi Sikap Kaesang Masuk PSI

Diketahui, Bawaslu sudah menyimpulkan dalam rapat pleno bahwa Bobby dan Gibran melanggar Pasal 283 UU Pemilu yang melarang kepala daerah selaku pejabat negara untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

Kendati demikian, Bawaslu tidak memberikan sanksi apapun terhadap Gibran dan Bobby. Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Bawaslu meneruskan kajiannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengamini langkah yang dilakukan Bawaslu dalam menindak Gibran dan Bobby.

"Memang begitu aturannya. Nanti Kemendagri yang memberikan sanksi," terang Kaka.

Menurut Kaka, seyogianya Kemendagri menjadikan hasil kajian Bawaslu terhadap Gibran dan Bobby sebagai catatan. Salah satu yang dapat dilakukan Kemendagri ke depan adalah menetapkan keduanya tidak layak menerima penghargaan sebagai kepala daerah.

"Sanksi sosial politik dengan membuat publik tahu juga penting," pungkasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat