visitaaponce.com

KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres
Ilustrasi(Medcom.id)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan konsultasi lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Pendaftaran bakal mengikuti jadwal yang telah disetujui dalam rapat konsultasi pada Rabu (20/9) lalu, yakni 19-25 Oktober 2024.

"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober sampai 25 Oktober di kantor KPU RI," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (26/9).

Baca juga : PKB Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024

Jadwal itu diketahui tercantum dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dikonsultasikan dengan DPR RI dan pemerintah. Menurut Idham, pihaknya saat ini sedang memfinalkan rancangan PKPU tersebut.

"Tidak lama lagi kami akan undangkan dan kami akan segera lakukan sosialisasi dan diseminasi informasi, regulasi, tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden," terang Idham.

Baca juga : Pendaftaran Capres dan Jadwal Pilkada Dimajukan, Pengamat: Jangan Bikin Kontroversi

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa penetapan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terkait dengan rencana pemerintah untuk memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, dari November ke September, lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

"Tidak ada korelasi regulasi terkait dengan hal tersebut, pendaftaran calon peserta pemilu presiden-wakil presiden regulasinya tersendiri," tandasnya.

Dalam rapat konsultasi pekan lalu, Komisi II DPR RI menyetujui usulan KPU terkait jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai jadwal itu elegan karena memberi kesempatan partai politik dan gabungan partai politik menentukan calon wakil presiden.

"Menurut saya ini sesuatu yang elegan, kita memberikan kesempatan pada partai politik dan gabungan partai politik yang belum punya calon wakil presiden," kata Guspardi dalam rapat konsultasi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9). (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat