visitaaponce.com

Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon

Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon
Terpidana Liem Sin Tiong (kedua dari kiri) saat akan dijebloskan ke dalam Lapas Klas IIA Ambon(MI/HO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong. Dia merupakan penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana. Dia bakal mendekam di sama selama satu tahun enam bulan.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap dan Gratifikasi Bupati Buru Selatan

"(Pidana penjara) dikurangi masa penahanan," ucap Ali.

Eksekusi itu dipastikan mengikuti perintah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Ali menegaskan vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga akan menagihkan pidana pengganti ke Tiong. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: JPU Sebut Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,2 Miliar

"Membayar pidana denda Rp50 juta," tutur Ali. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat