visitaaponce.com

KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres

KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendesain aturan terkait pengumpulan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Upaya tersebut dianggap perlu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon dan proses pemilu itu sendiri.

"Belakangan KPU berkonsultasi dengan KPK untuk bisa membuat aturan laporan LHKPN capres dan cawapres untuk 2024. KPU ingin membuat kepercayaan publik terhadap transparansi pemilu meningkat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat (29/9).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Capres tidak Tergantung Dinamika Politik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan LHKPN bukan cuma digunakan instansinya untuk menelusuri aliran dana dalam penanganan kasus korupsi. Dokumen itu juga penting agar masyarakat bisa memantau kepemilikan aset para pejabat. 

"Selama ini, KPK menggunakan LHKPN untuk mencari data (aliran uang) terkait pemberantasan korupsi. Di luar itu, data LHKPN juga bisa membantu aduan masyarakat secara detil," tutur Alex. (Z-11)

Baca juga: Kampanye di Kampus Hanya Sabtu-Minggu

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat